Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Transparansi Diperkuat, KI Sumbar Lakukan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik


 

PADANG , Dalam era keterbukaan informasi, transparansi menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat. Salah satu langkah penting untuk memastikan akuntabilitas instansi pemerintah adalah melalui pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemeringkatan ini menjadi cara efektif untuk menilai seberapa jauh lembaga-lembaga publik memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi.


Pemeringkatan keterbukaan informasi dilakukan secara tahunan terhadap badan-badan publik, mulai dari lembaga pemerintah pusat, daerah, hingga BUMN. Evaluasi ini bertujuan mendorong agar badan publik lebih terbuka, proaktif, dan responsif dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Proses pemeringkatan didasarkan pada empat kriteria utama: kelengkapan informasi, aksesibilitas, kecepatan dan responsivitas, serta kualitas dan kejelasan informasi.


Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) adalah salah satu lembaga yang aktif dalam melakukan pemeringkatan ini. Pada 6 November, KI Sumbar melaksanakan visitasi ke tujuh badan publik di Kabupaten Pesisir Selatan, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Nagari Airhaji Barat, Pengadilan Agama Painan, Badan Pusat Statistik, KPU Daerah, Bawaslu, dan SMA 3 Painan.


Menurut Kepala Diskominfo Pesisir Selatan, Wendi, ketujuh badan publik tersebut terpilih karena data kuesioner mereka menunjukkan kesiapan dalam keterbukaan informasi. Dua badan publik ini di bawah pemerintah daerah, sementara lima lainnya adalah instansi vertikal pusat. Langkah ini memastikan bahwa data yang dinilai daring sesuai dengan kondisi di lapangan.


Pemda Pesisir Selatan melalui Diskominfo bahkan sudah enam kali berturut-turut dinobatkan sebagai badan publik dengan keterbukaan informasi terbaik di Sumatera Barat. "Capaian ini berkat dukungan seluruh pihak sehingga keterbukaan informasi publik benar-benar terpenuhi,"  kata Wendi dengan bangga.


Meski begitu, tantangan utama yang dihadapi badan publik dalam memenuhi standar keterbukaan informasi masih terletak pada kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur digital. Namun, pemeringkatan ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan membuka ruang partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.


Komisi Informasi Sumatera Barat berharap, melalui evaluasi ini, badan-badan publik terus meningkatkan komitmen dalam keterbukaan informasi, menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, serta memperkuat demokrasi di Indonesia.

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Section

Copyright © 2024 - SumbarToday.com | All Right Reserved