Sebatik , Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) dari Lanal Nunukan, Koarmada II, bersama Bea Cukai dan Satgas TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,022 kilogram di perairan Sebatik, Kalimantan Utara, Jumat (1/11). Narkoba yang dikemas dalam bungkus teh China itu diduga diselundupkan dari Tawau, Malaysia.
Penindakan berawal dari informasi Tim B Satgas Beladau-24 M, Polres, dan Bea Cukai Nunukan terkait rencana penyelundupan menuju Tarakan via Sebatik. Tim Gabungan segera diperintahkan Komandan Lanal Nunukan untuk menyekat perairan Posal Sei Pancang.
Saat memeriksa speedboat Bunyu Express menuju Tarakan, petugas menemukan sabu dalam koper milik seorang wanita berinisial S (37) asal Banjarmasin yang saat itu membawa anak laki-laki berinisial A (12) asal Sipitang, Malaysia. Selain sabu, petugas mengamankan paspor, ponsel, dan barang pribadi lainnya.
Setelah dites dengan Narkotes Bea Cukai, barang tersebut positif methamphetamine. Lanal Nunukan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Nunukan untuk proses hukum. Pangkoarmada II, Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo, menyatakan penindakan ini adalah wujud komitmen TNI AL dalam melindungi wilayah perbatasan dari ancaman narkotika dan menjaga keselamatan generasi bangsa.