Tanah Datar , Pengadilan Negeri Batusangkar akhirnya memutuskan gugatan atas tanah yang digunakan dua sekolah di Jalan Bodi Caniago, Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar. Putusan ini tercantum dalam putusan Nomor: 7/PDT.G/2024/PN.BSK, yang dijatuhkan pada 15 Oktober 2024.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanah Datar, Arry Yuswandi, menyampaikan melalui keterangan tertulis pada Rabu (13/11/2024) bahwa keputusan ini mengamankan kedudukan hukum Pemkab Tanah Datar atas tanah tersebut, yang merupakan aset pemerintah dan digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Dengan adanya putusan ini, kedudukan hukum pemerintah Kabupaten Tanah Datar atas tanah dua sekolah yang merupakan aset pemerintah Kabupaten Tanah Datar tersebut dapat terlindungi, dalam keterangan tersebut.
Namun, pihak penggugat tidak tinggal diam. Mereka telah mengajukan banding atas putusan ini. Pemkab Tanah Datar juga telah menindaklanjuti banding tersebut dengan mengajukan kontra memori banding sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arry menegaskan bahwa Pemkab Tanah Datar akan terus beritikad baik dalam pengelolaan aset-aset pendidikan untuk kepentingan umum dan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan tetap tunduk dan patuh kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas keberhasilan dalam tahapan putusan awal ini, Pemkab Tanah Datar juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menangani perkara perdata ini.
“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar selaku Jaksa Pengacara Negara atas bantuan hukum yang diberikan,” tambah Pjs Bupati Tanah Datar, Arry Yuswandi.
Dengan langkah hukum ini, Pemkab Tanah Datar berharap agar aset pendidikan di Kabupaten Tanah Datar tetap terlindungi untuk kemaslahatan masyarakat.