Padang - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan Limau Baronggeh dan Saluang Pauh sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Keputusan ini tertuang dalam SK Mendikbudristek Nomor 446/M/20258 Tahun 2024 dan menjadi bagian dari upaya melindungi eksistensi budaya lokal dari ancaman kepunahan.
“Pengakuan ini sangat penting untuk melindungi Limau Baronggeh dan Saluang Pauh sebagai aset budaya Kota Padang, sekaligus menjaga warisan budaya ini agar tidak hilang,” ujar Syamdani, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Selasa (26/11/2024). Limau Baronggeh sendiri adalah tradisi unik dari Kelurahan Sungai Pisang, Bungus Teluk Kabung, yang dilaksanakan menjelang Ramadhan.
Tradisi Limau Baronggeh mengusung dulang berisi air limau dan bedak, dihias dengan daun kelapa bermotif burung sebagai simbol keindahan dan spiritualitas. Sementara itu, Saluang Pauh menghadapi tantangan besar. Hanya segelintir seniman yang masih menguasai seni musik tradisional ini. “Jika tidak segera ada upaya pelestarian, seni Saluang Pauh berisiko punah,” tegas Syamdani.
Sebelumnya, beberapa budaya Kota Padang juga telah diakui sebagai WBTbI, seperti Tari Balanse Madam (2020), Gamad (2021), dan Rumah Gadang Kajang Padati (2022). Penetapan Limau Baronggeh dan Saluang Pauh diharapkan mendorong minat generasi muda untuk melestarikan tradisi ini, baik melalui pendidikan formal maupun program budaya lainnya.
“Pengakuan ini adalah langkah besar, tetapi tugas kita belum selesai. Semua elemen masyarakat, khususnya generasi muda, harus berperan aktif menjaga tradisi ini tetap hidup,” pungkas Syamdani. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kekayaan budaya Kota Padang dan Sumatra Barat.
(IP)