Nouméa - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Nouméa menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah tentang Perkawinan Campuran, Kamis (23/11/2024). Acara ini diikuti oleh WNI dan diaspora Indonesia di Kaledonia Baru untuk memahami implikasi hukum dan kewarganegaraan. Konsul Jenderal RI, Bambang Gunawan, dalam pembukaannya menyampaikan pentingnya sosialisasi ini. Dalam salah satu fungsi Perwakilan RI yaitu memfasilitasi hak-hak WNI, utamanya dalam mendapatkan informasi terkini.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta pejabat dari Biro Kewarganegaraan dan Imigrasi Kaledonia Baru, Sophie Moisand dan Patrick Crevoisier. Para peserta berdiskusi mengenai isu izin tinggal di Kaledonia Baru dan Prancis, proses naturalisasi, status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran, hingga manfaat pendaftaran Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).
Antusiasme tinggi terlihat dari para peserta yang aktif bertanya terkait isu kewarganegaraan dan hak-hak mereka sebagai diaspora. Kegiatan ini menarik perhatian masyarakat untuk mendapatkan informasi langsung dari para ahli di bidangnya. Sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan wawasan lebih mendalam tentang status hukum mereka.
Selain sesi diskusi, acara ini juga menampilkan pameran dokumen arsip sipil bersejarah tentang warga Indonesia yang bekerja di Kaledonia Baru pada masa lalu. Dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Komisariat Tinggi Prancis di Nouméa antara tahun 1930-1953 tersebut menjadi daya tarik tambahan bagi para peserta.
Sosialisasi ini menjadi upaya KJRI Nouméa untuk memberikan layanan terbaik bagi WNI dan diaspora Indonesia di luar negeri. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mereka tentang hak dan kewajiban, serta mempererat hubungan antara masyarakat Indonesia dan pemerintah setempat.