Jakarta , Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas) untuk mengembangkan model rehabilitasi sosial berkelanjutan. Langkah ini bertujuan mempersiapkan eks narapidana agar mampu kembali berfungsi secara sosial di masyarakat setelah bebas dari lapas.
“Kami ingin mengembangkan model pembinaan di dalam secara bersama-sama, sehingga ketika mereka (warga binaan) keluar (bebas dari lapas) itu sudah siap. Kami punya 31 sentra seluruh Indonesia, tapi kalau masuk semua pasti tidak cukup. Jika kita intervensi di hulunya (lapas) sudah ada kerja sama, kita bisa lebih antisipatif,” ujar Gus Ipul di kantor Kementerian Imi-Pas, Rabu (20/11/2024).
Menurut Gus Ipul, ada kesamaan bidang tugas antara Kemensos dan Imi-Pas, khususnya dalam menangani kelompok masyarakat rentan, termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum, warga binaan, dan korban NAPZA. “Kami memiliki sasaran program yang mencakup 12 PAS (12 Pemerlu Atensi Sosial). Beberapa sasaran itu juga beririsan dengan yang ditangani oleh Kementerian Imi-Pas, yaitu anak-anak rentan/anak berhadapan dengan hukum, warga binaan, serta korban NAPZA dan HIV/AIDS,” tambahnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyambut baik kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan berbagai program pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi warga binaan selama di lapas. “Terhadap warga binaan itu, kami telah berikan keterampilan yang cukup untuk mereka agar siap kembali ke masyarakat,” katanya.
Integrasi program menjadi inti kerja sama ini, menggabungkan rehabilitasi sosial di lapas oleh Imi-Pas dan program lanjutan oleh Kemensos. Plt Dirjen Pemasyarakatan, Ambeg Paramarta, menjelaskan, “Karena di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, memang ada beberapa tugas yang beririsan dengan tugas-tugas Kemensos terutama terkait dengan layanan rehabilitasi. Kami memiliki kewajiban memberikan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tentu rehabilitasi sosial ini merupakan ranah dari Kemensos,”
Ambeg menambahkan, rehabilitasi sosial oleh Imi-Pas hanya berlaku selama warga binaan masih di lapas, sedangkan banyak eks narapidana tetap membutuhkan pendampingan setelah keluar. Ketika eks narapidana yang sudah bebas ini masih memerlukan pendampingan dan pembinaan, maka itu sudah masuk ke ranahnya Kementerian Sosial.
Kerja sama ini akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang dijadwalkan ditandatangani pekan depan. “Kita akan tindaklanjuti sesuai aturan, minggu depan kita harapkan sudah bisa untuk MoU,” ujar Gus Ipul, optimistis langkah ini dapat mendukung upaya menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.