Jakarta , Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengumumkan pembukaan seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 H/2025 M tingkat daerah. Pendaftaran online mulai dibuka pada 7 hingga 15 November 2024 melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.
“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 - 15 November 2024,” kata Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji Ditjen PHU, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (4/11).
Arsad menyebut, seleksi ini adalah tahap pertama untuk petugas tingkat daerah. Sedangkan seleksi petugas haji tingkat pusat akan diumumkan kemudian. Ada dua formasi yang tersedia, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.
PPIH Kloter akan mendampingi jemaah dari keberangkatan hingga pulang, dengan formasi ketua kloter dan pembimbing ibadah. Sementara PPIH Arab Saudi bertugas melayani jemaah di Tanah Suci, termasuk petugas akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
Seleksi awal akan diadakan di tingkat kabupaten/kota pada 21 November 2024 dengan ujian CAT (computer assisted test), yang hasilnya diumumkan keesokan harinya, 22 November 2024.
Peserta yang lolos akan melanjutkan ke seleksi tingkat provinsi pada 5 Desember 2024, di mana CAT dan wawancara akan dilakukan. Hasil akhir seleksi diumumkan pada 6 Desember 2024.
Bagi calon petugas yang berminat, pastikan semua dokumen persyaratan terunggah paling lambat pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.
Berikut Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:
I. Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Tidak dalam keadaan hamil;
5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki
pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
II. Syarat Khusus
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
a. Pegawai ASN Kementerian Agama;
b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Siskohat
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian
Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau
piagam.
“Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar dan itu bisa diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapss Kementerian Agama,” tandasnya.