Jakarta , Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (19/11) secara resmi menyetujui 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025. Selain itu, sebanyak 176 RUU juga disetujui masuk dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029, termasuk RUU Perampasan Aset yang diusulkan pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengonfirmasi persetujuan prolegnas setelah menanyakan kepada peserta sidang, "Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?" Para anggota sidang merespons dengan jawaban bulat, "Setuju."
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sekitar 150 usulan RUU dari berbagai komisi, fraksi, anggota DPR, serta aspirasi masyarakat melalui kunjungan ke daerah. Pada rapat kerja Senin (18/11), pemerintah juga mengusulkan 40 RUU prolegnas 2025-2029 dan 8 RUU prioritas 2025, sementara DPD mengajukan 109 RUU untuk prolegnas 2025-2029 dan 15 RUU prioritas 2025.
Bob Hasan menambahkan, setiap usulan RUU telah melalui pembahasan dengan Kementerian Hukum dan panitia perancang UU DPD RI sebelum diajukan ke rapat paripurna. "Pandangan yang mengemuka dalam pembahasan antara lain evaluasi pelaksanaan prolegnas 2020-2024, RUU usulan pemerintah, DPR, dan DPD, serta rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam prolegnas,” ujarnya.
Pada rapat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan urgensi pengusulan RUU Perampasan Aset, yang telah diajukan sejak periode prolegnas sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa RUU ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden secara tegas menekankan pentingnya agenda pemberantasan korupsi. “Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” katanya dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta.
Dengan disahkannya prolegnas ini, DPR dan pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan pembahasan berbagai RUU yang telah masuk dalam daftar prioritas demi memenuhi kebutuhan hukum di berbagai sektor masyarakat.