Jakarta , Menyusul amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Kementerian PPN/Bappenas memprioritaskan penguatan demokrasi substansial yang mengemban aspirasi rakyat. Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, Nuzula Anggeraini, menekankan pentingnya pembaruan dalam sistem pemilu untuk memastikan pemilu yang inovatif, berintegritas, aspiratif, dan efisien. “Demokrasi substansial akan dilaksanakan melalui arah kebijakan yang meliputi penguatan lembaga demokrasi melalui perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu dengan melakukan kodifikasi UU mengenai pemilu dan UU mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, serta mewujudkan peran partai politik yang akuntabel melalui revisi UU mengenai partai politik,” jelasnya dalam Seminar Nasional di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (20/11).
Dalam menghadapi tantangan pemilu yang kompleks, Bappenas melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan praktisi pemilu, untuk berdiskusi soal kodifikasi undang-undang pemilu. Kodifikasi ini bertujuan menyatukan aturan pemilu dan pilkada agar lebih konsisten dan koheren, sehingga tercipta kompetisi yang mampu menghasilkan pejabat publik berkualitas.
Salah satu rekomendasi utama seminar ini adalah mengkaji penerapan sistem pemilu campuran atau sistem paralel. Sistem campuran ini dinilai mampu menyatukan kelebihan dari sistem pemilu proporsional dan sistem pluralitas, memungkinkan wakil rakyat yang terpilih dapat lebih representatif dan akuntabel.
Sebagai bagian dari reformasi pemilu, Bappenas mendorong agar RUU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. “Diharapkan paling lambat pertengahan 2026, RUU Pemilu sudah dapat disahkan menjadi UU Pemilu. Dengan demikian, persiapan Pemilu Serentak Nasional 2029 bisa lebih siap dan lebih optimal dilakukan semua pihak, khususnya pemerintah, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu,” ujar Direktur Raini, demi memastikan persiapan Pemilu Serentak Nasional 2029 berjalan lebih matang.
Bappenas berharap perbaikan sistem pemilu ini mampu memperkuat peran partai politik dan meningkatkan integritas penyelenggaraan pemilu, sehingga demokrasi Indonesia ke depan semakin substansial dan sejalan dengan amanat rakyat.