Dalam pertemuan ini, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan pengikut aliran sesat mengaku telah bertaubat dan meminta maaf di hadapan Forkopimca, MUI Pasbar, dan stakeholder terkait lainnya. Pengikut tersebut juga berjanji akan kembali kepada akidah Ahlusunnah wal Jama'ah dan siap dibimbing oleh para ulama setempat.
Ketujuh WNA yang diamankan berasal dari Inggris dan Norwegia, dengan inisial AK (6), Priya Kurji (37), MA (1), K (3), Krillan (39), S (8), dan Osama (35). Mereka dituduh menyebarkan paham terkait munculnya Imam Mahdi yang diklaim sebagai Muhammad bin Qosim, seorang warga negara Pakistan.
Ketua MUI Pasbar, Darmansyah, dan Kepala Kemenag Pasbar, Rali Tasman, menegaskan bahwa dasar akidah Islam adalah Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW, bukan berdasarkan mimpi atau klaim-klaim tidak jelas. MUI menolak ajaran yang disebarkan oleh WNA tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada klaim yang menyimpang dari ajaran Islam.
MUI Pasaman Barat menyatakan keyakinan yang dianut oleh para WNA tersebut sebagai aliran sesat dan meminta aparat untuk proaktif dalam menelusuri penyebaran paham ini di masyarakat. Masyarakat diimbau untuk bersikap kritis dan tidak main hakim sendiri dalam menghadapi penyimpangan tersebut.
Camat Pasaman, Andre Afandi, juga mengimbau masyarakat untuk memperdalam pemahaman agama sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Ia menduga bahwa gerakan baiat Imam Mahdi tersebut berafiliasi dengan ajaran Syiah yang memperbolehkan taqiyyah (berdusta) untuk menyebarkan ajaran mereka.
Gerakan preventif dan represif dilakukan untuk mencegah tindakan anarki di tengah masyarakat. Masyarakat Pasaman Barat yang terpengaruh ajaran ini telah meminta maaf dan berjanji untuk kembali pada ajaran Islam yang benar sesuai akidah Ahlusunnah wal Jama'ah.