Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tasikmalaya Ditetapkan sebagai Kota Wakaf: Masyarakat Didorong Berwakaf untuk Kesejahteraan Sosial

 


Tasikmalaya, Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf, bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-23 Kota Tasikmalaya pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kemenag dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, dengan tujuan untuk mengembangkan wakaf produktif di wilayah tersebut.


Peresmian Kota Wakaf di Tasikmalaya dilakukan dengan penandatanganan prasasti oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur. Hadir dalam acara tersebut, Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kota, serta tokoh masyarakat, ulama, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya.


Kota Tasikmalaya menjadi satu dari enam wilayah yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada tahun 2024, selain Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Wajo, Kota Padang, dan Kabupaten Siak. Penetapan ini diharapkan dapat menginspirasi lebih banyak masyarakat di Indonesia untuk berwakaf guna menunjang kesejahteraan sosial.


Pada kesempatan ini, juga ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenag dan Forum Wakaf Produktif Kota Tasikmalaya mengenai investasi dana wakaf. Selain itu, sertifikat wakaf uang turut diserahkan kepada Forum Wakaf Produktif sebagai langkah awal pengembangan dana wakaf di kota ini.


Waryono Abdul Ghofur menjelaskan, Kota Tasikmalaya terpilih berdasarkan evaluasi dari Kemenag. Kota ini diharapkan menjadi percontohan nasional dalam berwakaf produktif, sehingga masyarakat bisa berwakaf tanpa harus menunggu memiliki harta melimpah. Wakaf uang, misalnya, dapat dilakukan oleh siapa saja dan dikelola secara profesional oleh lembaga nazir untuk manfaat jangka panjang.


Muhibuddin, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, menambahkan bahwa penetapan Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf melewati proses panjang dan persyaratan ketat. Salah satu syaratnya adalah keberadaan nazir bersertifikat yang mampu menyusun peta risiko dan mengelola wakaf sesuai dengan standar profesional.


Dengan statusnya sebagai Kota Wakaf, Tasikmalaya diharapkan menjadi pusat pemberdayaan dan pengelolaan wakaf, pembangunan infrastruktur publik berbasis wakaf, serta pemanfaatan wakaf tanah untuk kesejahteraan sosial. Diharapkan program ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berwakaf, baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, demi pembangunan yang berkelanjutan.

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Section

Copyright © 2024 - SumbarToday.com | All Right Reserved