Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kemen PPPA Kecam Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Korban Anak-anak Dipindahkan ke Lokasi Aman


 

Jakarta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan kecaman keras atas kasus kekerasan seksual yang diduga terjadi di sebuah panti asuhan di Tangerang, Banten. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menegaskan pentingnya penanganan yang optimal bagi para korban, terutama dalam aspek hukum untuk memastikan keadilan dan pemulihan korban.


Nahar mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil investigasi, terdapat 8 korban dalam kasus ini, di mana 5 di antaranya masih anak-anak. Selain itu, belasan anak lainnya juga ikut terdampak secara psikologis. Saat ini, seluruh korban dan anak-anak yang terdampak telah dipindahkan ke tempat yang lebih aman dan sedang menjalani proses pemulihan di bawah pengawasan intensif.


Untuk penanganan kasus ini, Kemen PPPA telah menggelar rapat koordinasi pada Jumat, 25 Oktober 2024, bersama berbagai pihak seperti Polres Metro Tangerang Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten dan Kota Tangerang, UPTD Perlindungan Perempuan Anak (PPA), dan Dinas Sosial Kota Tangerang. Semua pihak sepakat memprioritaskan pemulihan korban melalui pendampingan lanjutan, akses rehabilitasi, serta pemenuhan hak pendidikan dan bantuan sosial sesuai kebutuhan anak.


Nahar mengapresiasi sinergi positif antara pemerintah dan masyarakat dalam mendampingi korban. Ia menyebut bahwa kolaborasi ini menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak yang terdampak sembari proses hukum terus berjalan. Dua tersangka telah diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota, sementara satu pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO).


Para pelaku diduga melanggar Pasal 76 E jo. Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Hukuman ini dapat ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang dan pelaku merupakan pengasuh. Selain itu, mereka juga terancam hukuman sesuai Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan denda Rp300 juta.


Nahar mendorong agar proses hukum dilakukan cepat dan adil, serta memastikan pemulihan korban dilakukan secara menyeluruh. Ia juga berharap adanya kompensasi bagi korban sebagai bagian dari pemulihan psikologis dan sosial agar mereka dapat melanjutkan hidup dengan lebih baik.


Bagi masyarakat yang menyaksikan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Nahar mengimbau untuk melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp di 08111-129-129. Kemen PPPA berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan setiap korban, terutama anak-anak, mendapat perlindungan maksimal dan hak atas keadilan yang sesuai peraturan.

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Section

Copyright © 2024 - SumbarToday.com | All Right Reserved