Jakarta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengawal ketat kasus dugaan pemerkosaan yang dialami mahasiswi berinisial R (18) usai mengikuti kegiatan orientasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) di Kota Jambi. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jambi, dengan tersangka berinisial M.R (19), yang saat ini berada dalam tahanan Polda Jambi.
Insiden tersebut terjadi pada 12 Oktober 2024, saat korban dan pelaku yang merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi yang sama, baru saja selesai mengikuti perkemahan Mapala. Terlapor membujuk korban untuk pulang bersama, namun di tengah perjalanan, ia membawa korban ke tempat kos rekannya dengan alasan ingin mandi. Di lokasi inilah dugaan pemaksaan seksual terjadi, yang akhirnya mendorong korban melaporkan kejadian tersebut kepada senior Mapala dan keluarganya.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati, menyoroti bahwa kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi telah terjadi beberapa kali dengan berbagai modus. “Langkah cepat perlu diambil untuk mencegah agar kasus serupa tidak terulang. Kekerasan, sekecil apa pun dan terhadap siapa pun, tidak dapat dibiarkan, terutama tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur secara jelas dan tegas dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.
Sebagai bentuk pencegahan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Kebijakan ini bertujuan agar kekerasan di kampus dapat dicegah melalui langkah-langkah yang konkret dan sistematis.
Ratna juga menekankan bahwa peran perguruan tinggi sangat krusial sebagai garda terdepan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual. Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang berperspektif korban perlu disiapkan di kampus. Ia menyarankan adanya sosialisasi rutin dan diskusi terbuka tentang relasi kuasa dan kekerasan berbasis gender bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Kemen PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) Provinsi Jambi untuk mendampingi korban. UPTD PPA telah memberikan dukungan psikologis dan hukum bagi korban, serta akan terus mendampingi proses pemulihan korban hingga tuntas.
Ratna mengimbau seluruh masyarakat dan perempuan yang mengalami kekerasan untuk berani melapor. Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp di nomor 08111 129 129 agar setiap kasus kekerasan mendapat perhatian dan penanganan yang memadai.