Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPR RI pada Senin, 30 September 2024, dihadiri oleh berbagai perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri menyampaikan apresiasinya kepada DPR RI dan DPD RI yang telah bekerja dengan sangat efektif dalam proses pengesahan ini. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa DPR RI telah menjalankan tugasnya secara produktif dan efisien. Pengesahan ini juga dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Mendagri menambahkan bahwa pembaruan dasar hukum ini penting mengingat perubahan kondisi wilayah yang sudah tidak relevan dengan aturan yang ada. RUU yang baru mencantumkan karakteristik khusus setiap daerah sebagai pengakuan atas pluralitas budaya, etnis, dan geografis Indonesia, yang tetap terintegrasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Proses penyusunan 79 RUU ini melibatkan partisipasi masyarakat, dengan DPR RI dan pemerintah membuka ruang dialog untuk menyerap aspirasi dari berbagai daerah. Setiap RUU disusun dengan naskah akademik yang kuat dan draf substansi yang sesuai dengan kebutuhan daerah serta aturan hukum yang berlaku. Hal ini diapresiasi sebagai pencapaian signifikan bagi DPR RI dan pemerintah.
Inisiatif DPR RI yang proaktif memudahkan pemerintah dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan mempercepat pembahasan. Kesepakatan umum yang tercapai di antara berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR RI, Tim Panitia Kerja, dan DPD RI, membuat pembahasan berjalan lancar, meskipun ada dinamika yang merupakan ciri khas proses demokrasi.
Sebanyak 79 RUU Kabupaten/Kota yang disahkan mencakup berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Badung, Kabupaten Lombok Tengah, Kota Makassar, dan Kabupaten Tana Toraja. Wilayah-wilayah tersebut kini memiliki landasan hukum yang lebih sesuai dengan kondisi terkini.
Pengesahan 79 UU ini diharapkan dapat memperkuat pemerintahan daerah dengan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, serta menjadi dasar yang kuat untuk peraturan-peraturan daerah lainnya.