Pekanbaru, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, bersama Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bengkalis, berhasil menggagalkan penyelundupan 17.000 batang rokok ilegal dan 109 unit smartphone di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jumat (11/10). Barang-barang ilegal tersebut ditemukan dalam truk yang dilengkapi dengan dinding palsu untuk mengelabui petugas.
Menurut Anton Mawardi, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Riau, barang-barang ilegal disembunyikan dalam kompartemen palsu di sisi bak truk dan dashboard. Upaya ini dilakukan agar barang tidak mudah terdeteksi. “Jadi pelaku menyembunyikan barang-barang ilegal tersebut dalam dinding palsu tambahan pada bak truk bagian samping rongga dan di dalam dashboard mobil. Hal ini dilakukan agar barang tidak mudah terdeteksi oleh petugas,” jelas Anton.
Penindakan ini berawal dari informasi bahwa ada pengangkutan rokok dan ponsel ilegal dari Batam menuju Sei Pakning melalui kapal Ro-Ro. Karena kondisi pelabuhan tidak memungkinkan untuk pemeriksaan langsung, petugas akhirnya mengikuti truk tersebut hingga lokasi yang lebih strategis dan aman untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati rokok impor ilegal tanpa pita cukai dan smartphone dengan nilai total barang mencapai Rp679 juta, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp153 juta. Barang bukti dan dua pelaku kini diamankan di Kanwil Bea Cukai Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka yang ditahan di Rutan Pekanbaru diduga melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Bea Cukai berkomitmen terus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.